Manusia memang tidak luput dari salah dan lupa, maka penting sekali untuk selalu waspada dalam hal apapun.
Seperti halnya STNK kenderaan bermotor, adalah barang penting yang harus dibawa kemana-mana agar tidak berurusan dengan polisi lalu lintas.
Memang biasanya kita selalu waspada agar barang-barang berharga kita tidak jatuh, ketinggalan atau di ambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Maka untuk mewaspadai itu penting sekali kita menyimpan photocopy STNK, karena jika STNK kita hilang maka photocopy STNK adalah salah satu syarat untuk mengurus STNK yang baru.
Hal ini bisa kita lihat berdasarkan pengumuman Divisi Humas Mabes Polri melalui fanpage resmi di laman Facebook Divisi Humas Polri. Maka penting sekali untuk memphotocopy STNK sebelum hilang, biar gak ribet kl kejadian
Cara Mengurus STNK Yang Hilang
Sebelum Sobat pergi mengurus STNK, Sobat harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini :
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
- BPKB asli dan fotokopi
Prosedur pengurusan STNK hilang
- Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
- Selesai.
Demikian postingan kali ini, semoga bermanfaat
Sumber : fansfape resmi Divisi Humas Mabes Polri https://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/630237013671825
Comments
Post a Comment